Cara Mengaktifkan Kartu / SIM Yang Diblokir
Cara Mengaktifkan kembali kartu prabayar / SIM Card yang Diblokir. Sesuai kebijakan pemerintah tentang peraturan baru mengenai cara registrasi semua kartu prabayar sejak Desember 2017 harus menggunakan No.KTP atau NIK dan KTP No. Kartu Keluarga atau No. KK.
Namun demikian, nampaknya tenggang waktu yang diberikan setiap provider selama 3 bulan, yaitu mulai 1 Desember 2017 hingga 28 Februari 2018
Label: Internet